Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara yang telah menetapkan lima tersangka. KPK juga menduga pengurusan temuan audit menggunakan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme penggunaan dana nonbujeter serta pihak-pihak yang terlibat. “Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan,” ujarnya.

KPK menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan, sementara Yuddy belum ditahan karena sakit. Penyidik memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar dan masih mendalami aliran dana serta pihak lain yang diduga terkait.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *