Jakarta – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin. Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 membahas penjelasan Pasal 603, khususnya frasa “lembaga negara audit keuangan” yang berkaitan dengan kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara. Perkara diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan yang disebut merugikan negara Rp306 miliar.

Polri melalui Irjen Pol M. Awal Choiruddin menyatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian keuangan negara dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai aturan. Namun, penilaian dan penetapan final mengenai jumlah kerugian negara tetap menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara KPK berpandangan pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara pada satu lembaga berpotensi membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam pembelaan.

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK,” kata Awal. Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, hakim mengesahkan bukti yang disampaikan para pihak. Ketua MK Suhartoyo menyatakan sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (27/8).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *