Jakarta – Polisi membongkar modus pengiriman sabu berkedok paket ekspedisi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial RS, 32 tahun, dan menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 31,48 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengiriman narkotika di kawasan tersebut.

Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Agus Salim mengatakan, petugas menangkap RS saat berada di depan sebuah rumah makan. Dari pemeriksaan paket yang dibawa tersangka, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram. “Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu,” kata Agus, Selasa (11/8/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke kamar kos RS dan menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam berbagai wadah. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban bertuliskan “FRAGILE”, paperbag, serta kantong kain yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyamarkan paket narkotika. RS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *