Komitmen BPJS Kesehatan Dan FKRTL: Peserta JKN Diberi Kebebasan Rawat Inap Tanpa Batasan Waktu

JAKARTA – BPJS Kesehatan dan FKRTL bekerja sama untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kesetaraan dalam layanan medis. Peserta JKN diberikan kebebasan untuk rawat inap di rumah sakit tanpa batasan waktu, sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing. Sebagai seorang mantan PNS, Anneke Mamengko telah menggunakan JKN sejak tahun 2014 untuk mengatasi diabetes, sebuah penyakit kronis yang dapat menyebabkan kerusakan pada berbagai organ tubuh.

Anneke, seorang peserta JKN, langsung merasakan manfaat dari komitmen FKRTL saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sam Ratulangi Tondano selama 14 hari karena serangan diabetes mendadak. Setelah masa rawat inap, Anneke melanjutkan pengobatan rawat jalan dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan rawat inap di rumah sakit, dan dia merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh Program JKN.

Program JKN memudahkan peserta untuk mengakses layanan medis melalui aplikasi digital seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan pemesanan antrean online di rumah sakit. Anneke berharap Program JKN dapat dipertahankan untuk kepentingan generasi mendatang, sehingga biaya pengobatan tidak lagi menjadi masalah bagi masyarakat.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours