Mendagri Tito Karnavian Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh Karena Kekalahan Prabowo-Gibran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membantah pergantian Pj Gubernur Aceh dari Achmad Marzuki kepada Bustami karena kekalahan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh. Tito mengatakan pergantian tersebut bagian dari penyegaran.

Tito, dari kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, menyatakan bahwa pergantian Pj Gubernur Aceh, yang sebelumnya dijabat oleh Achmad Marzuki, merupakan bagian dari upaya penyegaran setelah kekalahan Prabowo-Gibran. Tito menegaskan bahwa Marzuki telah menjabat sebagai Pj Gubernur terlama dibandingkan dengan yang lain, dengan rentang waktu satu tahun delapan bulan. 

Penunjukan Bustami sebagai pengganti Marzuki dilakukan oleh Presiden Jokowi, dengan Bustami berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945. Marzuki sendiri awalnya ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh pada Juli 2022, dan masa jabatannya diperpanjang pada 6 Juli 2023. Pergantian ini terjadi di tengah polemik pengesahan APBA 2024 yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours