Seorang perempuan hamil tujuh bulan bernama Dita Irvanda Aulia binti Adi Syafi’i didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Dita menjalani persidangan bersama rekannya, Heru Setyawan alias Tikus, setelah keduanya diduga bersekongkol menyimpan dan mengedarkan sabu dengan total barang bukti lebih dari 8 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus ini bermula dari pemesanan sabu seberat 10 gram kepada seorang bandar berstatus daftar pencarian orang (DPO) bernama Gepeng.

Dalam surat dakwaan, Heru disebut mengambil paket sabu di kawasan Pucang Gang III, Surabaya, sebelum membawanya pulang dan membagi barang tersebut menjadi 28 paket siap edar. Dita kemudian diduga membantu mencatat jumlah serta berat masing-masing paket melalui aplikasi catatan di telepon genggamnya. Dari total paket tersebut, 10 paket disebut telah terjual kepada sejumlah pembeli dengan hasil penjualan mencapai Rp2,6 juta, sementara uang muka sebesar Rp2 juta ditransfer ke rekening yang telah ditentukan.

Jaksa juga mengungkapkan, pada 22 April 2026 dini hari, Heru menyerahkan sisa 17 paket sabu kepada Dita. Belasan paket itu kemudian disembunyikan di dalam kotak serum wajah merek Hanasui berwarna oranye dan diletakkan di depan rumah Dita di kawasan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya. Setelah itu, keduanya menginap di sebuah hotel di Jalan Kertajaya dengan membawa satu paket sabu yang diduga akan dikonsumsi bersama.

Keesokan paginya, anggota Polrestabes Surabaya menggerebek kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa dan menemukan sabu sisa pemakaian, alat hisap, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, serta dua telepon genggam. Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi kemudian menggeledah rumah Dita dan menemukan 17 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak skincare. Total barang bukti yang disita mencapai 8,135 gram dan berdasarkan hasil uji laboratorium dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *