Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggunakan alat berat ekskavator yang disewanya sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp537.362.790. Peristiwa itu bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa menyewa satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan.
Dalam persidangan terungkap, rumah dinas yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, dibongkar setelah terdakwa merusak gembok pagar menggunakan palu agar ekskavator dapat masuk ke lokasi. Atas perintah terdakwa, operator kemudian merobohkan pagar dan bangunan rumah hingga hanya menyisakan bagian garasi. Setelah pembongkaran selesai, terdakwa membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp7 juta kepada operator yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Aksi pembongkaran yang dilakukan pada malam hari sempat mengundang perhatian warga. Saat didatangi Ketua RT setempat, terdakwa mengaku rumah tersebut telah dibelinya. Karena curiga, Ketua RT kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak hingga akhirnya pihak Kanwil DJBC Jawa Timur I melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Jaksa menegaskan rumah yang dirobohkan merupakan aset negara milik Kementerian Keuangan yang tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dan dilengkapi papan identitas rumah negara. Atas perbuatannya, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.

