SURABAYA – Perkumpulan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Surabaya mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu anggotanya. Organisasi tersebut resmi menonaktifkan terduga pelaku dari kepengurusan dan menyatakan komitmennya untuk mendukung korban serta menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polrestabes Surabaya.
Wakil Ketua Harian Perbakin Surabaya Hadi Susilo mengatakan, keputusan penonaktifan telah ditetapkan melalui surat keputusan organisasi yang diterbitkan pada pekan ini. Menurutnya, sejak 12 Juni 2026 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus Perbakin Surabaya. Hadi juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan merupakan pelatih resmi di bawah naungan Perbakin Surabaya, meski selama ini diketahui melakukan pelatihan privat dengan memanfaatkan fasilitas di kawasan Lapangan Tembak Perbakin Jawa Timur.
Perbakin Surabaya mengaku prihatin, kecewa, dan marah atas munculnya dugaan pelecehan yang melibatkan lingkungan olahraga menembak. Organisasi tersebut menyatakan berpihak kepada korban serta siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mempermudah proses penyelidikan. Sebagai langkah pencegahan, Perbakin juga membekukan sementara seluruh aktivitas yang terafiliasi dengan komunitas maupun kegiatan Lasafa, serta mulai menyiapkan sejumlah pembenahan internal untuk memperkuat perlindungan atlet.
Meski telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penonaktifan, Perbakin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, organisasi menegaskan akan memberikan sanksi terberat apabila pengadilan menyatakan terduga pelaku terbukti bersalah. Sanksi tersebut berupa pencabutan seluruh sertifikasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin seumur hidup. Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang atlet binaan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2026.

