JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan presiden yang dikeluarkan hari ini. “Pemberhentian dilakukan untuk kepentingan organisasi dan penyegaran,” ujar perwakilan Istana.Silmy Karim sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas sejak awal kabinet. Alasan spesifik pemberhentian tidak dijelaskan secara rinci, namun dikaitkan dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan penataan ulang kementerian. Menteri Imipas akan segera mengusulkan pengganti untuk posisi yang ditinggalkan.Presiden Prabowo berterima kasih atas kontribusi Silmy selama menjabat. Silmy disebut akan kembali mengabdi di lembaga lain yang sesuai dengan kapasitasnya. Proses peralihan jabatan akan diatur dalam waktu dekat. Istana memastikan tidak ada gejolak internal akibat pergantian ini. Pelantikan wakil menteri baru akan dilakukan setelah proses seleksi selesai.

