Jakarta — Sabtu, 14 Februari 2026, Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo merespons wacana agar Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama dikembalikan seperti sebelum revisi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.
Wacana tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah disampaikan dalam pertemuan tersebut.
“Silakan saja itu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR,” ujar Joko Widodo.
