Jakarta-Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka terkait kepemilikan koper berisi berbagai jenis narkotika. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, psikotropika jenis Happy Five, Aprazolam, serta ketamin di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang. Penangkapan Didik berawal dari operasi Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan koper putih milik tersangka oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal narkoba yang sebelumnya menjerat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah dijatuhi sanksi PTDH. Didik diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut dengan menerima suap senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, sosok yang juga menjadi sumber sabu seberat 488 gram milik Malaungi. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alur perpindahan koper berisi barang haram tersebut serta melakukan tes laboratorium terhadap sampel darah dan rambut sejumlah saksi guna memperkuat penyidikan.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang telah disesuaikan dengan aturan pidana terbaru tahun 2026. Fokus penyidik kini tertuju pada pengusutan rinci keterlibatan Didik dalam peredaran narkoba di wilayah hukumnya terdahulu. Skandal ini menjadi sorotan tajam publik mengingat status tersangka sebagai perwira menengah polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan barang terlarang.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
