Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pemutihan piutang dan denda iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah disetujui dan siap dieksekusi. Bahkan, ia mengklaim telah mentransfer dana sebesar Rp20 triliun ke BPJS Kesehatan guna merealisasikan kebijakan tersebut. “Uangnya sudah saya kirim ke BPJS, jadi mereka bisa dieksekusi kapan saja. Saya sudah keluarin kalau ngga salah Rp20 triliun,” ungkapnya mengutip DetikFinance, Kamis 12 Februari 2026.

Purbaya menjelaskan saat ini pemerintah tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum resmi skema pemutihan. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,47 triliun untuk program ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa rancangan perpres saat ini berada di Kementerian Sekretaris Negara dan telah melewati tahap harmonisasi, tinggal menunggu penandatanganan.

Adapun jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif per 2026 mencapai 63 juta jiwa, meningkat 14 juta dari tahun sebelumnya. Tunggakan terbesar dari sisi nominal berasal dari kategori PBPU Mandiri yang mencapai Rp22,2 triliun, sementara dari sisi jumlah peserta didominasi kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan 6,9 juta jiwa. Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dan menjaga keberlanjutan program JKN.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *