Jakarta-​Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk dengan alasan kendala administratif seperti kepesertaan PBI-JK yang nonaktif. Hal ini disampaikan dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), menyusul laporan adanya pasien cuci darah yang ditolak layanan kesehatannya. Larangan tersebut secara sah telah diatur dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan penanganan pasien gawat darurat tanpa terkecuali.

​Saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta penyakit katastropik berbiaya tinggi yang status PBI-JK-nya dinonaktifkan akibat proses pembaruan data di Kementerian Sosial per 1 Februari 2026. Meski demikian, Ghufron menjamin proses reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan dengan cepat berkat koordinasi lintas lembaga sehingga pelayanan medis rutin tidak terganggu. . Hingga kini, sebanyak 105.508 peserta telah berhasil direaktivasi, sementara 480 peserta lainnya masih terkendala aturan verifikasi dokumen sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016.

​Langkah pemutakhiran data ini didasarkan pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 untuk memastikan akurasi penerima bantuan iuran. Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI-JK pada tahun 2025, dengan puluhan ribu di antaranya telah melakukan reaktivasi kembali. BPJS Kesehatan mengingatkan pihak manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, terutama mereka yang membutuhkan perawatan berkala demi menjaga integritas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

​“Ada pasien yang ingin cuci darah katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada di Undang-undang Nomor 17/2023. Sekarang ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gagal ginjal kronik yang status PBI-JK-nya dinonaktifkan, namun proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI-JK gampang dan cepat,” ujar Ali Ghufron Mukti.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *