Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebagai saksi pada 3 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut terkait rancangan penggajian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penyidik KPK mendalami perencanaan dana desa, khususnya pada komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa yang akan dibuka formasinya pada tahun 2026.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal perencanaan dana desa yang komponen anggarannya, salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Selain Plt Bupati Pati, KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo, sejumlah camat, kepala desa, seorang ibu rumah tangga, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, dengan empat tersangka telah ditetapkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *