Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menegaskan bahwa dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukanlah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dana titipan umat yang harus dikelola secara terpisah dan profesional. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri, dalam rapat di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Baleg menekankan bahwa seluruh dana yang berasal dari jemaah haji wajib dikembalikan utuh untuk kepentingan jemaah, tanpa disalahgunakan untuk keperluan lain di luar penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam pernyataannya, Iman Sukri menjelaskan bahwa pemisahan yang jelas antara keuangan negara dan dana milik jemaah melalui BPKH menjadi kunci utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Baleg turut mendesak agar pengelolaan dana dilakukan dengan transparan, profesional, dan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi agar terhindar dari praktik korupsi serta memastikan dana benar-benar memberikan manfaat langsung kepada jemaah. Selain itu, DPR juga mendorong BPKH untuk mengoptimalkan hasil investasi guna menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH), termasuk melalui strategi efisiensi seperti pemesanan akomodasi jauh hari sebelum musim haji.

Langkah Baleg ini menunjukkan perhatian serius parlemen terhadap keberlanjutan dan akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia. Dengan menegaskan bahwa dana haji bukan APBN, DPR berharap pengelolaan dana jemaah mencerminkan prinsip amanah dan memberikan rasa keadilan serta keterjangkauan biaya bagi masyarakat yang menunaikan ibadah haji. Baleg juga menekankan pentingnya pelayanan yang berkualitas, aman, dan nyaman sehingga ibadah haji tidak hanya membawa manfaat spiritual, tetapi juga material bagi para jemaah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *