Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah KPK menilai adanya unsur pidana korupsi yang kuat dalam penanganan dana CSR di Pemkot Madiun. Penetapan tersangka menjadi bagian dari langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan dana CSR di lingkungan pemerintahan daerah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *