Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat tidak memberi upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas atau supeltas sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban, karena keberadaan mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut supeltas kerap kembali ke ruas jalan setelah patroli selesai sehingga menyulitkan proses penertiban yang dilakukan petugas.
“(Evalusi dishub) sangat mengganggu karena menyebabkan delay (tertunda) jalan lain, mereka memprioritaskan yang putar balik,” ucapnya.
Penertiban supeltas dilakukan demi keselamatan pengguna jalan dan akan dibarengi program penggantian mata pencaharian melalui Program Padat Karya khusus warga Surabaya. Supeltas non-KTP Surabaya tidak mendapatkan intervensi pekerjaan dan tetap wajib mematuhi aturan, sementara patroli gabungan Pengamanan Ruas Jalan terus digelar di 56 ruas jalan untuk memastikan wilayah kota bersih dari aktivitas supeltas.
