Jakarta—Pemerintah pusat resmi mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diputuskan untuk menyamakan kembali alokasi TKD seperti tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, dan diharapkan dapat mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di wilayah tiga provinsi ini. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Tito juga mengingatkan agar dana TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan, karena anggaran ini khusus diperuntukkan untuk penanganan pascabencana. Pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran agar dana segera diterima daerah-daerah tersebut.
