Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Agenda ini menjadi bagian dari jadwal legislasi tahun 2026 setelah RUU tersebut ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas oleh Badan Legislasi DPR RI. Rapat pembukaan dihadiri oleh anggota Komisi III bersama perwakilan Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan progres penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara, seperti korupsi, narkotika, terorisme, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial. Menurutnya, rancangan beleid ini bertujuan agar penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pidana. Rapat ini dijalankan secara terbuka untuk umum dan sekaligus menandai dimulainya pembahasan substansial RUU tersebut oleh DPR.

Komisi III juga menegaskan niatnya untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk keterlibatan pakar, akademisi, dan elemen masyarakat. Pembahasan ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan upaya memperkuat sistem hukum nasional serta meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara dari tindak pidana ekonomi. Tahapan berikutnya diperkirakan akan memasukkan diskusi lanjutan hingga penyusunan pasal demi pasal sebelum RUU ini dapat dibawa ke tingkat lebih lanjut di DPR.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *