Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015–2023. Aset yang disita mencakup kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp566 miliar dari potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejati DKI menetapkan empat tersangka baru, terdiri atas pejabat LPEI yang pernah menduduki posisi strategis di divisi pembiayaan syariah. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Nauli Rahim Siregar, menyatakan bahwa dalam penyidikan ditemukan kajian pembiayaan yang tidak didasari data valid, verifikasi agunan yang tidak layak, serta lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengikatan jaminan kredit. Dua dari tersangka baru belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga jaksa meminta kedua orang tersebut segera memenuhi panggilan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum seperti penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset untuk meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, Kejati DKI sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk direktur dan manajer pembiayaan syariah serta pemilik manfaat dari beberapa perusahaan terkait perkara ini. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *