Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan telah bekerja secara masif dan terukur dalam melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan ilegal. Upaya tersebut diklaim membuahkan hasil dengan diamankannya jutaan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang, dalam keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pengembalian kawasan hutan untuk kepentingan negara.

“Satgas PKH bekerja secara masif dan terukur. Hasilnya, jutaan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kini berhasil diamankan dan dikembalikan untuk kepentingan negara,” ujar Anang dalam keterangannya.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemulihan hak negara atas kawasan hutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *