Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penyidik menilai perannya menghubungkan penyelenggara haji khusus atau biro travel dengan pengambil kebijakan terkait pembagian kuota tambahan haji.

Juru Bicara KPK menyatakan peran itu diduga berkaitan dengan inisiatif pembagian 20 ribu kuota tambahan yang kontroversial, namun jumlah dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin masih dalam perhitungan penyidik. Aizzudin sendiri membantah menerima uang terkait kasus ini ketika diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pekan lalu.

Kasus ini sudah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka sejak awal Januari 2026, sementara KPK terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal kuota haji yang telah mengundang sorotan publik luas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *