Jawa Timur, 12 Januari 2026 — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menahan seorang pria berinisial UF, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap UF diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Minggu (11/1/2026).
UF, yang sehari-hari berperan sebagai pengajar di pondok tersebut, sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah gelar perkara dan pendalaman sejumlah bukti serta keterangan saksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menaikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diduga melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 76D dan 76E.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Jatim pada 1 Desember 2025 oleh korban beserta keluarga. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, sebelum menangkap tersangka pada 10 Desember 2025 dan kemudian menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tersangka UF kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa.
