Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sidang perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kehadiran aparat TNI tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah dipertanyakan oleh majelis hakim saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa pelibatan TNI murni dilakukan atas dasar pertimbangan risiko keamanan. Menurut Kejagung, perkara dengan tingkat perhatian publik yang tinggi membutuhkan pengamanan ekstra untuk menjamin kelancaran persidangan dan keselamatan aparat penegak hukum. Kehadiran TNI, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mencampuri atau memengaruhi jalannya proses peradilan.
Lebih lanjut, Kejagung menekankan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kerja sama antarinstansi yang berlaku. Meski demikian, Kejagung menghormati kewenangan majelis hakim dalam mengatur tata tertib persidangan dan memastikan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
