Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap Polri selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Langkah ini diambil untuk memantau penyesuaian teknis penyelidikan dan penyidikan agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Fokus utama pengawasan ini terletak pada perubahan syarat penahanan yang kini diatur lebih spesifik dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru. Berbeda dengan aturan lama, penahanan kini harus didasari oleh dua alat bukti yang sah dan hanya dapat dilakukan jika tersangka melakukan perbuatan tertentu, seperti mengabaikan panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, hingga merusak barang bukti.

“Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama,” tegas Yusuf, Anggota Kompolnas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *