Jakarta – Anggota DPR RI Sukamta menyoroti penangkapan terhadap seorang kepala negara berdaulat yang dinilai dilakukan sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah. Ia menilai tindakan ini menjadi preseden berbahaya bagi tatanan hukum global.
Menurutnya, penegakan hukum internasional harus menjunjung keadilan, kedaulatan negara, dan prosedur yang disepakati bersama. Tanpa dasar hukum yang sah, penangkapan pemimpin negara berpotensi memicu ketegangan global dan melemahkan kepercayaan internasional.
Sukamta menegaskan dunia internasional harus konsisten menjaga supremasi hukum agar tidak tergeser oleh politik kekuatan. Ia menilai penyelesaian persoalan lintas negara harus melalui jalur hukum yang legal dan transparan.
“Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum,” kata Sukamta, Senin (5/1/2026).
