Surabaya — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menyiapkan 12 titik penyekatan arus lalu lintas di perbatasan kota untuk mengatur kendaraan selama perayaan malam Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025). Penyekatan dimulai pada sore hari dan dilaksanakan di sejumlah akses utama yang menghubungkan Surabaya dengan wilayah tetangga seperti Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan jalur dari Madura. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengaturan arus kendaraan dan pencegahan masuknya kendaraan yang tidak memiliki tujuan jelas di dalam kota demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat malam pergantian tahun.

“Kami akan melaksanakan penyekatan dan pengalihan arus di perbatasan kota mulai pukul 17.00 WIB,” terang Galih.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa 12 titik tersebut berada di lokasi strategis yang menjadi pintu masuk utama menuju Surabaya. Titik penyekatan mencakup Bundaran Waru depan Cito, Berbek Industri, eks Giant Tropodo Waru, MERR Gunung Anyar, Jembatan Baru Karangpilang, serta Jalan Lakarsantri. Selain itu, penyekatan juga diberlakukan di Jalan Romokalisari, Jalan Menganti–Benowo, Simpang Tiga Jalan Indrapura–Rajawali, Jalan Rajawali–Jembatan Merah, Simpang Empat Dupak, dan Simpang Empat Kedung Cowek. Bagi kendaraan yang kedapatan menuju Surabaya tanpa kepentingan jelas akan diminta memutar balik ke asalnya oleh petugas.

Meski demikian, Galih menegaskan bahwa penyekatan tidak sepenuhnya menutup akses masuk bagi semua kendaraan. Pengecualian akan diberikan untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan dinas yang sedang bertugas, serta warga Surabaya yang bekerja dari luar kota dan memiliki tujuan jelas di dalam kota. Polisi berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan suasana yang tertib dan aman di Surabaya sepanjang malam Tahun Baru, sekaligus meminimalkan risiko gangguan lalu lintas dan perilaku konvoi yang kerap terjadi pada momen pergantian tahun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *