Jakarta – Kementerian Kehutanan melakukan review dan audit terhadap sekitar 24 perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, baik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai ketentuan serta menindak potensi pelanggaran di kawasan hutan.

Hasil review dan audit tersebut akan menjadi dasar pemerintah dalam menindaklanjuti temuan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI. Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya,” kata Prasetyo, Selasa (30/12/2025).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *