Jakarta- UMP Papua Barat dan Jambi resmi naik untuk tahun 2026. Di Papua Barat, pemerintah provinsi menetapkan UMP sebesar Rp 3,84 juta, atau naik sekitar 6,25 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara di Jambi, dewan pengupahan merekomendasikan UMP sekitar Rp 3,47 juta, naik sekitar 7,33 persen, dan saat ini proposal tersebut tengah dalam proses administrasi untuk penetapan gubernur.
Kenaikan UMP ini bagian dari proses tahunan setiap provinsi untuk menentukan besaran upah minimum yang mencerminkan biaya hidup dan kondisi ekonomi setempat. Penetapan UMP 2026 di kedua provinsi ini dijadwalkan selesai paling lambat 24 Desember 2025, sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak, sambil tetap menjaga iklim usaha di daerah. Pemerintah dan dewan pengupahan lokal terus melibatkan dialog antara buruh, pengusaha, dan pemangku kebijakan dalam menentukan angka yang adil.
