Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya perbedaan antara tahun kelulusan yang tercantum dalam dokumen akademik dengan data resmi perguruan tinggi. Menurut Trunoyudo, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman dokumen. “Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal terkait lainnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum dan membuka kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap tersangka. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Hellyana maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut, yang kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perhatian luas terhadap integritas pejabat daerah.
