Denpasar – Polda Bali resmi memulangkan tiga dari empat aktivis (MH, DR, dan MR) yang ditangkap pada Jumat (19/12) lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, satu aktivis berinisial TW tetap ditahan dan dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Keempatnya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Aktivis TW kini menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), penyebaran berita bohong (UU ITE), hingga pelanggaran UU Perlindungan Anak karena dituding mengajak anak-anak dalam demonstrasi. Selain itu, ia juga disangkakan melawan petugas karena dianggap tidak mengindahkan imbauan aparat saat aksi berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas kerusuhan yang terjadi dalam aksi tersebut.
Di sisi lain, LBH Bali mengecam keras prosedur ini dan menilainya sebagai bentuk “perburuan” aktivis yang melanggar hukum. Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menyatakan penetapan tersangka TW janggal karena dilakukan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, yang dianggap menabrak putusan Mahkamah Konstitusi. LBH juga mengeluhkan adanya upaya penghalangan akses bantuan hukum bagi TW saat tim advokat mencoba menemuinya di Bareskrim Polri.
“Ini janggal. Penetapan tersangka seharusnya didahului pemeriksaan sebagai saksi, sedangkan TW tidak pernah dipanggil sama sekali, tiba-tiba langsung ditangkap,” tegas Rhadite.
