Jakarta – Beberapa negara di dunia kini mulai mengikuti langkah Indonesia dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia tertentu, dengan Australia dan Malaysia menjadi yang terbaru menerapkan aturan serupa. Pemerintah Australia secara resmi memberlakukan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, serta sejumlah layanan digital lainnya, sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif paparan konten online. Aturan ini menjadi sorotan global karena dianggap sebagai salah satu bentuk regulasi digital yang paling ketat di dunia.
Di sisi lain, Malaysia juga telah mengumumkan rencana untuk melarang anak di bawah 16 tahun membuka akun media sosial mulai tahun 2026, mengikuti jejak kebijakan yang diterapkan di Australia. Pemerintah Kuala Lumpur menilai pembatasan ini penting untuk mengatasi berbagai risiko seperti perundungan siber, penipuan daring, dan konten berbahaya, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Kebijakan ini diperkirakan akan berjalan dengan mekanisme verifikasi usia yang ketat agar platform mematuhi ketentuan baru tersebut.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujarnya, dilansir dari Reuters, dikutip Sabtu (20/12/2025).
Langkah yang diambil dua negara ini menunjukkan bahwa regulasi terhadap media sosial kini tidak lagi sekadar wacana nasional tetapi mulai menjadi tren internasional dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak buruk digital. Di Indonesia sendiri, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk membatasi akses media sosial bagi remaja usia tertentu, dengan target implementasi pada Maret 2026, dan menjadikan pengalaman negara lain sebagai referensi penting dalam penyusunan kebijakan perlindungan digital generasi muda.
