Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 7,5 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 17 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 5,9 juta merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan sisanya merupakan Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, maupun PMSE. Langkah ini menjadi krusial karena “pelaporan SPT pajak tahun 2025 yang dimulai awal Januari 2026 akan dilakukan sepenuhnya di dalam Coretax,” sehingga aktivasi diwajibkan bagi semua wajib pajak.
Setelah aktivasi akun, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan. Prosesnya dilakukan melalui Portal Saya di Coretax, di mana sertifikat digital akan diterbitkan. Setelah berhasil dibuat, wajib pajak harus memastikan status KO DJP sudah VALID dengan melakukan pengecekan dan validasi di menu Profil Saya.
Dengan mengikuti langkah-langkah aktivasi akun dan pembuatan KO DJP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan aman dan mudah. Prosedurnya dirancang sederhana melalui laman Coretax DJP, dengan syarat utama adalah sudah memiliki NPWP dan data kontak yang terdaftar di DJP Online.
