Jakarta – Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi kepada enam anggotanya yang terlibat pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata. Dua anggota, yaitu Brigpol IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding,” jelas Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago.

Sidang mengungkap bahwa Bripda AMZ melapor kepada Brigpol IAM setelah dicegat debt collector. IAM kemudian mengajak anggota lain ke lokasi. Empat anggota lainnya, yaitu Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, mendapat sanksi demosi selama lima tahun karena mengikuti ajakan senior. “Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” tambah Erdi.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) dan mengakibatkan dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), meninggal dunia. Keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan berencana yang berujung kematian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *