Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, membuka peluang bagi masyarakat untuk merencanakan libur panjang yang efisien. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Anda berpotensi menikmati libur hingga 12 hari berturut-turut hanya dengan mengambil 5 hari cuti tahunan. Strategi ini memadukan hari libur resmi, yaitu Natal (25 Desember), Cuti Bersama Natal (26 Desember), dan Tahun Baru (1 Januari), dengan akhir pekan serta cuti pribadi.
Untuk meraih libur panjang tersebut, disarankan mengambil cuti pada hari Rabu, 24 Desember 2025, serta Senin sampai Kamis, tanggal 29, 30, 31 Desember 2025, dan 2 Januari 2026. Dengan pola ini, periode libur akan membentang dari Kamis, 25 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026. Bagi yang ingin berlibur singkat, tersedia opsi “short escape” selama 4 hari (25-28 Desember) tanpa perlu mengambil cuti sama sekali, memanfaatkan libur nasional yang langsung bersambung dengan akhir pekan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tanggal 24 Desember 2025 bukan merupakan cuti bersama nasional. Status libur pada hari tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal perusahaan atau instansi tempat bekerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan dan mengkoordinasikan rencana cuti ini dengan atasan terlebih dahulu. Periode Nataru ini juga relatif sejalan dengan jadwal libur sekolah di berbagai daerah, sehingga menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan liburan atau quality time bersama keluarga.
