Bandung – Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025. Namun, pihak pengacara Atalia menutup rapat alasan spesifik di balik gugatan tersebut ketika ditanya awak media. Kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa materi gugatan bersifat privat dengan merujuk pada aturan yang berlaku.

Debi Agusfriansa menjelaskan bahwa penutupan informasi tersebut didasari oleh ketentuan hukum. “Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak Atalia untuk tidak membuka detail gugatan ke publik.

Selain menjaga kerahasiaan proses hukum, pihak Atalia juga menyampaikan harapan pribadi terkait perkara ini. Melalui pengacaranya, Atalia hanya meminta dukungan spiritual. “Kalau tuntutan sendiri tentunya, Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu dan Bapak,” pungkas Debi Agusfriansa, tanpa memberikan informasi lebih rinci.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *