Bali – Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar yang beroperasi sejak 2021 dari sebuah gudang di Tabanan, Bali. Kasus ini menjerat dua tersangka berinisial ZT dan SB yang bekerja sama dengan jaringan di Korea Selatan. “Sejak 2021 para tersangka melakukan kegiatan impor ilegal dengan total transaksi mencapai Rp669 miliar,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan adalah memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui perantara warga negara asing, kemudian mengirimkannya via laut melalui Malaysia dan memasukkan ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi. Pembayaran dilakukan melalui berbagai rekening, termasuk atas nama orang lain dan jasa remitansi. Polisi menyita 846 bal pakaian bekas serta aset senilai puluhan miliar rupiah, termasuk uang tunai, kendaraan, dan dokumen. “Keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk membeli aset, mulai tanah, bangunan hingga kendaraan,” jelas Ade.
Selain tindak pidana ekonomi dan pencucian uang, peredaran pakaian bekas ilegal ini juga membawa risiko kesehatan masyarakat. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel yang diambil penyidik menemukan kontaminasi bakteri berbahaya. “Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” pungkas Ade Safri Simanjuntak. Total nilai aset yang berhasil disita dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini mencapai Rp22 miliar.
