Jakarta – Mabes Polri menegaskan bahwa enam anggotanya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua anggota Mata Elang hingga tewas di Kalibata akan mendapat sanksi berat. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Divisi Propam telah menyelesaikan gelar perkara dan memutuskan keenam anggota tersebut akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Selain proses etik, mereka juga akan diproses secara pidana, dengan sidang kode etik telah dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Keenam tersangka yang berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Trunoyudo menjelaskan bahwa tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa memandang status para pelaku sebagai anggota institusi.

Dalam keterangannya, Trunoyudo juga menyampaikan bahwa Polri terus berkoordinasi intensif dengan keluarga korban, masyarakat sekitar, dan pihak-pihak terkait lainnya. Upaya ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di lokasi kejadian, mencegah aksi susulan, serta memastikan proses pemulihan dan dukungan bagi pihak yang terdampak dapat berjalan dengan baik. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan etika profesi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *