Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan bagi para korban penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Lestari. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke posko yang berada di bawah Dit Reskrimum. Langkah ini diambil setelah polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pemilik WO, Ayu Puspita, yang kini telah ditahan.

Kasus penipuan ini terbongkar dengan modus utama menawarkan paket promo pernikahan dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, pelaku tidak pernah merealisasikan janji promonya meskipun korban telah membayar uangnya. “Ada yang sudah memasuki tanggal pernikahannya, ada yang belum. Tapi yang jelas sudah memberikan uangnya,” ujarnya. Aksi penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2024.

Hingga saat ini, polisi telah mencatat setidaknya 87 orang sebagai korban. Untuk mengungkap total kerugian dan menjaring semua korban, Polda Metro Jaya membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor untuk datang ke posko pengaduan. Tersangka sendiri telah dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan penggelapan, menandai komitmen aparat untuk menindak tegas praktik penipuan yang meresahkan masyarakat ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *