Lampung – Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan terkait ribuan kayu gelondongan yang terdampar di Pesisir Barat setelah memastikan seluruh dokumen dan asal-usul kayu tersebut legal. Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan, “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” sambil menjelaskan bahwa kayu berasal dari tongkang dengan SPB lengkap dan tercatat milik PT Minas Pagai Lumber dalam Sistem SIPU.

Helfi menguraikan bahwa muatan sebanyak 968 batang kayu log tersebut berangkat dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang dan hanya terdampar akibat cuaca ekstrem, bukan aktivitas ilegal. Ia kembali menegaskan, “Semua identifikasi yang ada menunjukkan kayu tersebut legal dan memiliki dokumen lengkap,” serta menambahkan bahwa izin perusahaan sudah diverifikasi oleh KLHK. Dengan itu, proses penyelidikan dihentikan dan dipastikan tidak ada unsur pidana.

Sebelumnya, kejadian tongkang kandas ini viral setelah kayu-kayu berukuran besar berserakan di Pantai Tanjung Setia hingga merusak perahu nelayan dan mengganggu aktivitas warga. Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar.” Seorang warga, Salda Andala, juga mengeluhkan, “Aktivitas nelayan berhenti total,” karena tumpukan kayu yang masih menumpuk sampai awal Desember.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *