Jakarta – JRKN mendesak DPR mencabut hukuman mati untuk kasus narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana. Mereka menilai Indonesia tak lagi pantas menerapkan pidana mati untuk narkotika karena tidak termasuk kategori the most serious crime. Seperti ditegaskan Ma’ruf Bajammal, “hukuman mati boleh diberlakukan namun dengan syarat ketat pada kasus dengan kategori the most serious crime. Dan narkotika tak termasuk di dalamnya.”
JRKN menunjukkan data bahwa mayoritas eksekusi mati justru kasus narkoba 63 persen terpidana mati berasal dari kasus narkotika, dan pada 2015–2016 semua eksekusi mati (18 kasus) terkait narkoba. Mereka juga menyoroti inkonsistensi pemerintah yang aktif membela WNI terancam hukuman mati di luar negeri, tetapi “tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional”.
Dari sisi hukum internasional, Indonesia sudah meratifikasi ICCPR yang menjamin hak hidup dan membatasi hukuman mati hanya untuk kejahatan paling serius. Komite HAM PBB bahkan menafsirkan bahwa pidana narkotika bukan the most serious crime melainkan hanya particularly serious. Karena itu, JRKN menegaskan “kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati” jika mengikuti standar internasional yang juga berlaku sebagai norma nasional.
