NTT – Bripka Akmal Fajri Suksin, anggota Sat Polairud Polres Sikka, NTT, akhirnya berdamai dengan dua korban penganiayaannya, Hartina dan Yardi. Kesepakatan yang ditandatangani di Maumere pada Selasa (2/12) itu berisi permintaan maaf dan penyesalan pelaku serta janji untuk membiayai pengobatan. Sebagai gantinya, korban secara resmi menyatakan telah memaafkan dan tidak akan memproses kasus ini lebih lanjut secara hukum pidana.
Meski telah terjadi perdamaian, proses internal kepolisian terhadap oknum tersebut tetap berjalan. Kepala Seksi Propam Polres Sikka, Iptu Fransiskus Say, menegaskan bahwa pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan anggota adalah kewenangan Propam dan akan ditindak tegas, terlepas dari penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat pidana. Hal ini menunjukkan pemisahan antara proses hukum perdata/pidana dengan sanksi administratif internal institusi.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Minggu (30/11) sore di Kota Uneng, Sikka. Berdasarkan keterangan Humas Polda NTT, Bripka Akmal yang dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban sambil membawa senjata laras panjang jenis SS1, lalu memukul kedua korban menggunakan popor senjatanya. Akibatnya, Hartina mengalami memar di jari tengah dan pintu rumah mereka rusak. Usai laporan diterima, Unit Propam langsung menangkap pelaku.
