Jakarta – Otto Hasibuan menegaskan rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi bukan aksi Presiden “mengintervensi hukum”, tapi murni menjalankan mandat konstitusi. Ia bilang keputusan itu adalah “kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden”, dan justru bentuk pelaksanaan kewajiban negara, bukan campur tangan kasus.
Ia menambahkan bahwa Prabowo tidak ingin ada ketidakadilan dalam proses hukum. Otto mengutip langsung pesan Presiden bahwa “rasa keadilan masyarakat itu harus ditegakkan”, termasuk memastikan orang yang tidak bersalah tidak dihukum dan pelaku sebenarnya tidak lolos hanya karena pengaruh tertentu. Rehabilitasi dipandang sebagai bagian dari pertimbangan tersebut.
Otto juga menjelaskan bahwa rehabilitasi punya dua sifat yuridis dan konstitusional. Yang dilakukan Presiden masuk kategori konstitusional, merujuk pada Pasal 14 UUD 1945. Ia menegaskan kewenangan itu melekat penuh pada Presiden, termasuk alasan yang dipakai untuk menentukan rehabilitasi.
