Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan perubahan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan menerapkan sistem rentang kenaikan sebagai pengganti sistem satu angka nasional. Kebijakan baru ini disampaikan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (27/11/2025). Meskipun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah, pemerintah pusat akan menyiapkan rentang panduan kenaikan UMP yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 sekaligus mengatasi disparitas kondisi ekonomi antar daerah yang tidak dapat diakomodasi oleh pendekatan satu angka nasional. Yassierli menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai karakteristik daerah masing-masing sebelum diajukan kepada gubernur. Formula baru ini juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah yang saat ini masih dalam proses perumusan internal.

Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026. Dengan pendekatan baru ini, diharapkan penetapan upah minimum dapat lebih mencerminkan kondisi riil setiap daerah sekaligus memenuhi prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Sistem rentang diharapkan mampu menjembatani perbedaan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang beragam di setiap provinsi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *