Jakarta – Pemerintah resmi mengambil langkah politik-hukum dalam perkara ASDP setelah Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga pihak yang terseret kasus tersebut: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan, “Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

Langkah ini muncul setelah DPR menerima banyak pengaduan publik sejak kasus mencuat pada 2024. DPR kemudian meminta Komisi III melakukan kajian mendalam terkait perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 yang berkaitan dengan keputusan bisnis ASDP periode 2019–2022, termasuk kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dasco menegaskan bahwa Prabowo mengikuti perkembangan dan komunikasi antara DPR dan pemerintah sebelum mengambil keputusan rehabilitasi.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan kelalaian berat direksi ASDP yang menurut KPK mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp1,25 triliun. Meskipun “tidak ditemukan keuntungan pribadi yang diterima Ira Puspadewi,” hakim tetap menjatuhkan vonis karena dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam keputusan korporasi BUMN.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *