Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan aturan ketat dalam penulisan nama di paspor untuk memastikan keseragaman data dan memenuhi standar internasional Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Aturan utama menegaskan bahwa nama di paspor harus sama persis dengan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil tanpa ada tambahan, pengurangan, atau modifikasi bentuk apapun. Selain itu, penulisan nama tidak boleh menggunakan tanda baca seperti titik, apostrof, atau tanda hubung, serta tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan, keagamaan, maupun sosial.

Pemerintah juga mengatur larangan khusus terkait pencatatan nama di dokumen kependudukan yang menjadi acuan pembuatan paspor. Nama tidak boleh dicatat dalam bentuk singkatan kecuali tidak memiliki arti lain, tidak boleh mengandung angka atau tanda baca, dan tidak boleh mencantumkan gelar apapun dalam akta pencatatan sipil. Batasan teknis lainnya adalah panjang nama maksimal 34 karakter termasuk spasi, mengingat keterbatasan ruang pada halaman biodata paspor.

Bagi pemohon dengan nama yang sangat panjang, disarankan untuk berdiskusi dengan petugas imigrasi mengenai penyesuaian format penulisan sesuai kebijakan yang berlaku. Penerapan aturan ini bertujuan menciptakan ejaan nama yang jelas, mudah dibaca, dan meminimalkan potensi salah interpretasi dalam sistem internasional. Masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan ini sebelum mengajukan permohonan paspor untuk menghindari kendala dalam proses pembuatannya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *