Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya untuk kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan yang disampaikan pada Kamis (20/11/2025) ini merupakan yang kedua kalinya setelah permintaan pertama pada 21 Juli lalu belum ditindaklanjuti oleh kepolisian. Khozinudin menegaskan bahwa Polda Metro Jaya seharusnya tidak memiliki alasan untuk menolak permintaan ini, mengingat Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Bersamaan dengan permohonan gelar perkara, pihak kuasa hukum juga secara resmi mengajukan empat ahli dan sebelas saksi yang dapat meringankan posisi hukum para tersangka. Keempat ahli tersebut terdiri dari Aceng Ruhendi Fahrullah sebagai ahli bahasa, Gandjar Laksamana Bonaprata Bondan dan Azmi Syahputra sebagai ahli pidana, serta Henri Subiakto sebagai ahli teknologi informasi. Kesebelas saksi yang diajukan akan diperiksa pada tahap penyidikan, terpisah dari saksi-saksi yang akan dihadirkan di tingkat persidangan.
Kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo telah menjerat delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma termasuk dalam klaster kedua yang dijerat dengan berbagai pasal termasuk KUHP dan UU ITE. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu, dimana penyidik mengajukan total 377 pertanyaan selama proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
