Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai upaya menyamakan standar pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional. Aturan baru ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah potensi penipuan dan penyalahgunaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa POJK ini menjadi kerangka baku yang harus diterapkan semua bank demi transparansi dan perlindungan yang lebih kuat bagi nasabah.
Aturan ini menetapkan tiga kategori rekening yang seragam di semua bank, yaitu rekening aktif (memiliki aktivitas transaksi), rekening tidak aktif (tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari). Penyamaan definisi ini menjadi fondasi untuk menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank yang sebelumnya kerap menimbulkan kebingungan nasabah, termasuk terkait biaya administrasi dan mekanisme penanganan rekening pasif. Dengan harmonisasi kebijakan ini, nasabah akan mendapatkan kepastian dan perlakuan yang sama di seluruh bank.
POJK 24/2025 juga mewajibkan bank untuk memiliki sistem flagging rekening, menyusun kebijakan penatausahaan yang rinci, dan memperkuat kontrol risiko melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT, hingga strategi antifraud. Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap meningkatnya potensi penyalahgunaan rekening pasif dalam kasus penipuan digital dan kejahatan finansial. Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan nasional serta menciptakan tata kelola yang lebih disiplin, seragam, dan aman.
