Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan optimisme tingginya terhadap penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding No. 1278 seluas 220,4 hektare di kawasan Darmo Hill yang telah berlangsung puluhan tahun. Setelah mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (18/11/2025), Eri mengungkapkan bahwa terdapat sinyal positif untuk pelepasan lahan yang saat ini dihuni oleh sekitar 100.000 warga sejak tahun 1942. Dukungan dari Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Komisi II menjadi angin segar dalam perjuangan panjang masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut selama delapan dekade.
Status hukum lahan ini menjadi tidak jelas karena meskipun merupakan milik asing yang harus dinasionalisasi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, proses pendaftaran ulang tidak pernah dilakukan. Di sisi lain, bukti kepemilikan berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan justru masih tercatat atas nama warga, bukan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Kondisi ini memperkuat posisi masyarakat yang telah secara nyata mengelola dan menghuni kawasan Darmo Hill selama puluhan tahun.
Pemkot Surabaya berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan Pertamina untuk membahas kemungkinan pelepasan lahan secara definitif kepada warga. Eri menekankan bahwa sengketa yang berkepanjangan ini telah memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan, termasuk anjloknya harga tanah di kawasan tersebut. Untuk memastikan proses yang transparan dan berpihak pada rakyat, Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Satgas Mafia Tanah.
