Jakarta – Dr Tifa, salah satu dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada tim kuasa hukumnya. “Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” ujar Tifa pada Jumat (7/11).
Tifa meyakini bahwa tindakannya merupakan perjuangan mencari kebenaran, meski jalannya penuh rintangan. Ia menekankan keyakinannya bahwa perjuangan ini akan membuahkan hasil benar. “Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerahkan segalanya kepada Tuhan dan menyatakan siap menghadapi konsekuensi. Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster, dengan Tifa masuk klaster kedua bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, dijerat pasal-pasal KUHP dan UU ITE. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.”
